Panduan perpanjang paspor di KBRI Bangkok

Paspor adalah salah satu dokumen resmi yang sangat penting bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Paspor menunjukkan identitas dan status tinggal kita di suatu negara dan memiliki masa berlaku tertentu. Sebagai warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, perlu untuk mengetahui masa berlaku paspor dan bagaimana cara memperbaharui atau memperpanjang paspor kita.

Bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, memiliki paspor yang sah dan up-to-date sangat penting. Paspor merupakan bukti identitas resmi dan menjadi salah satu syarat

Pada dasarnya, untuk dapat bepergian ke luar negeri, kita harus memiliki paspor dengan masa berlaku lebih dari enam bulan. Namun, tak jarang apabila sudah di luar negeri, masa berlaku paspor sudah mendekati akhir masa berlakunya. Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan atau memperbarui masa berlaku paspor.

Adapun pentingnya memperbaharui atau memperpanjang paspor adalah untuk memastikan bahwa status tinggal kita di luar negeri selalu sah dan legal. Kita juga perlu memperhatikan masa berlaku paspor agar tidak terjadi masalah ketika bepergian ke luar negeri atau ketika perpanjangan paspor sedang dalam proses.

Perpanjangan paspor dapat dilakukan sejak enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Proses perpanjangan paspor meliputi penerbitan paspor baru dengan nomor seri dan tanggal masa berlaku yang baru. Dengan melakukan perpanjangan paspor, kita akan mendapatkan buku paspor baru yang berguna sebagai identitas kita di luar negeri.

Bagaimana dengan Visa yang tertempel pada paspor?

Terkadang kita bertanya-tanya, apakah visa di paspor lama masih berlaku setelah kita memperbaharui atau memperpanjang paspor? Jawabannya adalah, visa yang terdapat pada paspor lama masih berlaku, meskipun masing-masing visa negara asing memiliki tanggal masa berlaku yang berbeda-beda. Namun, ada beberapa negara yang mengharuskan kita untuk mentransfer izin tinggal dari paspor lama ke paspor baru, seperti halnya Thailand. Transfer visa dapat dilakukan setelah mendapatkan paspor yang baru dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok dan surat pengantar yang menyertainya.

Prosedur pengurusan paspor baru di KBRI Bangkok

Bagi warga negara Indonesia yang berada di Thailand dan ingin memperpanjang paspor, persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

  1. Telah terdaftar di Lapor Diri (jika belum, silakan melaporkan diri di sini)
  2. Paspor asli dan fotokopi (halaman data diri dan izin tinggal yang masih berlaku),
  3. Fotokopi working permit (jika ada, abaikan jika menggunakan visa ED),
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi ijazah atau akta lahir (bagi yang membawa anak-anak),
  6. Formulir pembuatan paspor (diisi di KBRI Bangkok).
  7. Uang dalam bentuk THB sebesar THB 850 (dalam bentuk non-tunai)

Persyaratan lainnya dapat dilihat pada situs resmi KBRI Bangkok.

Proses perpanjangan paspor dapat dilakukan di KBRI Bangkok pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 09.00 hingga 11.45 dan dimulai lagi pukul 14.00 hingga 15.30. Pengalaman saya, lebih baik melakukan permohonan di pagi hari, karena pada saat saya melakukan perpanjangan paspor, hanya tersedia 6 antrian pada hari itu (saya tiba di pukul 11 siang) Permohonan paspor dilakukan di loket nomor 5, di mana petugas akan memberikan formulir untuk diisi. Setelah mengisi formulir dengan data yang sesuai dengan menggunakan petunjuk yang ada, kembalikan formulir tersebut ke petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan isian formulir. Setelah itu, tunggu hingga nama kita dipanggil untuk proses foto. Selama menunggu, kita dapat melakukan pembayaran di loket nomor 4. Penting untuk diingat bahwa KBRI hanya menerima pembayaran dalam bentuk non-tunai (ditransfer ke nomor rekening yang tertera di loket).

Setelah konfirmasi data dan foto selesai, proses perpanjangan paspor akan selesai. Petugas akan memberi tahu kapan paspor akan selesai. Jangan lupa untuk memberikan nomor telepon Thai yang dapat dihubungi, karena ada kemungkinan bahwa blanko paspor sedang habis atau ada kendala dalam memproses paspor baru. Proses pembuatan paspor baru biasanya berlangsung selama 7 hari kerja (dan bisa kurang dari 7 hari kerja, jika beruntung).

Setelah dihubungi dan membuat janji, kita akan mendapatkan paspor RI yang baru, paspor RI lama, dan surat pengantar untuk memindahkan visa dan ijin tinggal dari paspor lama ke paspor baru.

Transfer Visa

Transfer visa dapat dilakukan dengan mudah. Kita hanya perlu datang ke Immigrasi Divisi I yang berada di Chaeng Watthana Government Complex dengan membawa persyaratan yang ditentukan. Beberapa persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  1. Transfer stamp to new passport form (anda bisa mendaptkan formulir ini di receptionist imigrasi)
  2. Certificate from embassy (jika ada)
  3. Salinan (foto kopi) paspor lama yang terdapat foto
  4. Salinan (foto kopi) paspor baru yang terdapat foto
  5. Salinan (foto kopi) stempel kedatangan terakhir,
  6. Salinan (foto kopi) stempel visa terakhir.
  7. Jaga-jaga jika ditanyain bawa salinan TM 30.

Setelah mengisi formulir yang disediakan, tinggal meminta nomor antrian dan menunggu panggilan. Disarankan datang ke komplek imigrasi di pagi hari untuk menghindari antrian yang cukup panjang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top