Tulisan ini merupakan paralel dengan postingan ini, yang berisi mengenai cara mengurus paspor anak di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandar Lampung, dan cara mengurus visa Thailand.
Sesuai dengan postingan di pengurusan visa Thailand, bahwa untuk mengurus visa, kita perlu satu berkas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khusus visa yang dikeluarkan oleh Polri.
Cara mengurus SKCK ini ribet2 gampang. Sebenarnya banyak gampangnya dari pada ribetnya, karena kebetulan memang mudah sekali. Tapi memang sih, pasti ada aja satu hal yang bikin sebal.
Ada dua cara untuk mendapatkan SKCK visa ini. Yang pertama adalah mengurus melalui Kepolisian Daerah (Polda) provinsi masing-masing. Yang kedua adlaah mengurus melalui Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang ada di Jakarta.
Cara pertama cukup ribet, karena hanya bisa dilakukan di provinsi sesuai KTP. Ini tentu saja menyulitkan jika domisili kita tidak sesuai dengan KTP, seprti saya. Saat ini saya tinggal di Lampung, dan tentu saja KTP saya masih di daerah asal saya. Kantor polisi mana pun (kecuali Mabes Polri) tidak bisa menerbitkan SKCK jika tidak sesuai dengan KTP-nya. Menurut saya, ini disayangkan, karena KTP kita sudah KTP-el, sehingga, seharusnya data catatan kepolisian pun seharusnya juga sudah dapat diakses di mana saja selama di Indonesia. Sehingga misa ada terjadi pelanggaran di wilayah hukum mana pun, pihak kepolisian bisa melihat record pelanggaran yang kita lakukan. Entahlah..
Cara pertama, sepertinya cukup ribet. Biasanya, dimulai dari mengurus ke polsek, lalu polres, lalu ke Polda. Nah, kalau misal daerah asal deket dengan Polda, masih aman. Bisa lancar karena berada dalam satu lokasi yang dekat. jadi, saya skip untuk cara pertama.
Cara kedua ini yang cukup simple, mudah, dan cepat. Mengurus SKCK Visa di Mabes Polri sangat mudah sekali.
Mendaftar online
Hal pertama yang diakukan adalah mendaftar melalui online di laman https://skck.polri.go.id/ di situs ini, kita dapat mendaftarkan SKCK jenis apa saja dan kita bisa mendapatkan informasi mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK ini. Namun perlu kesabaran ketika mengisi formulir dalam laman ini.
Mengapa demikian? Karena isiannya sangat banyak, detail, dan melelahkan. Dan satu lagi, bila kita nggak sengaja pencet esc, maka secara otomatis tertutup dan kita harus mengulang dari awal. Ini karena formulir ditampilkan dalam bentuk Popup serta tidak ada fitur cache untuk melanjutkan pengisian. Ini hal yang cukup menyebalkan ketika mengisi formulir online ini.
Untuk mengisi formulir online ini, beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain:
- Scan Akta kelahiran/ijazah terakhir
- Foto 4×6 latar belakang warna merah
- Scan KTP
- Scan Paspor
- Scan KK
- Scan Rumus Sidik Jari
Untuk rumus sidik jari, kita bisa menggunakan rumus sidik jari yang sudah ada di SKCK lama. Namun jika tidak ada, maka kita bisa datang ke Polres atau Polda terdekat untuk meminta rekaman sidik jari tanpa dipungut biaya. Nanti akan diberikan selembar kertas yang berisi cap dan rumus sidik jari, dimana berkas tersebut benar-benar seadanya. Saya sendiri agak terkejut ketika istri saya datang sambil membawa berkas sidik jari yang hanya selembar kertas dengan cap dan tulis tangan nama lengkap serta rumus sidik jari. Namun, kalau tidak salah, bisa juga mengurus rumus sidik jari di Mabes Polri. Tapi tentu saja proses akan semakin lama.
Setelah semuanya terisi, maka kita akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran yang berisi sebuah dokumen dengan barcode di dalamnya. Di awal pengiisan form online, kita bisa memilih apakah membayar di loket atau bayar online via BRI.
Datang ke Mabes Polri
Setelah dokumen lengkap, termasuk foto 4×6 6 lembar (meskipun yang dipakai cuma 3 lembar), maka waktunya kita datang ke Mabes Polri.
Selain itu, tentu karena masuk ke dalam markas besar kepolisian, maka kita akan meninggalkan ID card kita, bisa KTP atau pun SIM. jadi, pastikan membawa kedua dokumen tersebut ya..
Gedung pengurusan SKCK berada persis di depan pos penjagaan. Hanya saja, pintu masuk berada di balik gedung, dekat dengan kantin. Agak tersembunyi kalau belum terbiasa, tapi mudah ditemukan.
Kapan waktu yang tepat? Sebaiknya datang jam 9 pagi kurang. Menurut web sih, jam pelayanan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Namun ternyata, jam di sana, di mesin antrian tiket dan layar pengumuman, ternyata lebih lambat hampir 1 jam. Entah mengapa, saya tidak tahu.. mungkin bisa jadi bahan perbaikan bagi Polri.
Saya datang di jam 9 kurang, dan ternyata sudah ada 7 orang antrian. Bisa jadi jika kita datang jam 8.30an, mungkin dapat antrian pertama.
Ada juga kotak penilaian pelayanan. Namun sayang, tidak disediakan form pengisian.
Proses pengurusan SKCK berlangsung sekitar 45 menit. Setelah berkas kita masukkan, maka kita tinggal menunggu, duduk manis, kemudian dipanggil lagi untuk memeriksa hasil SKCK, serta dipanggil lagi untuk mendapatkan SKCK. Jangan lupa, jika belum membayar, maka hanya perlu mengeluarkan uang Rp 30.000 untuk disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selesai deeh…

Pingback: Cara Mengurus VISA Thailand