SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya SKCK ini dibutuhkan bagi semua orang yang ingin melamar kerja atau pindah domilisi. Entah itu akan melamar di perusahaan swasta, atau melamar di Instansi Negeri seperti melamar Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat penerimaan CPNS atau BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara. SKCK ini merupakan bukti dari kepolisian bahwa kita memiliki kelakuan yang baik, dan tidak pernah melakukan tidak pidana atau terkena kasus sehingga harus berurusan dengan kepolisian.
Untuk mengurus SKCK sebenarnya sangat mudah. Dan mengurus SKCK ini tidak dapat diwakilkan karena harus diisi langsung oleh yang bersangkutan. Jika SIM Anda mati, Anda juga dapat mengurus SIM anda dengan membaca petunjuk RAHASIA cara mengurus SIM dengan murah meriah. Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan Panduan lengkap mengurus SKCK terutama di kota malang.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam mengurus SKCK. Tahapan tersebut wajib berurutan, karena jika tidak berurutan, maka akan kacau akibatnya. Kepala senut-senut, gigi pecah-pecah, dan susah buang air besar.. hahahhahaa.. Tahapan tersebut antara lain:
- Anda wajib punya KTP. Jika belum, maka anda wajib mengurus KTP anda terlebih dahulu. Jika hilang, maka baca panduan untuk mengurus KTP yang telah hilang. Jika merasa KTP anda Expired, maka jangan kuatir, KTP Sekarang berlaku seumur hidup. Baca penjelasannya disini.
- Jika Anda yakin bahwa itu adalah KTP Anda, maka anda dapat menuju ke Sekretaris RT untuk dibuatkan surat pengantar mengurus SKCK. Kenapa ke Sekretaris RT dulu? karena biasanya urusan surat menyurat wajib diketahui oleh Sekretaris RT. Jangan ke Bendahara RT yaa.. apalagi bendahara kelas…. Anda wajib membawa KTP dan KK Anda untuk mencocokkan data diri Anda dengan data yang ada di RT. Sebenarnya
- Setelah dibuatkan selembar kertas surat pengantar dari sekretaris RT, maka segeralah menuju ke Pak RT untuk meminta tanda tangan dan stempel RT. Jangan lupa untuk meletakkan surat anda ke dalam Amplop. biar sedikit lebih sopan.
- Setelah dari Pak RT, maka anda wajib menuju ke Pak RW. Pak RW akan sedikit berbasa basi dengan Anda, apalagi jika Anda berbeda RT dengan Pak RW. Bersiaplah untuk ditanyai sekarang kegiatannya apa, bagaimana kabar keluarga, rumahnya di mana, dan lain sebagainya. di Pak RW biasaya tersedia Kotak Kas RW. Jangan lupa untuk memasukkan selembar uang secara sukarela, tanpa paksaan. Itung-itung bantu RW jika ada kegiatan..
- Setelah mendapatkan tanda tangan lengkap beserta capnya dari Pak RT dan Pak RW, maka berangkatlah ke Kelurahan. Disini, Anda perlu membawa Surat Pengantar yang barusan diurus di RT/RW, Foto kopi KTP, dan juga foto kopi KK. Tidak perlu yang legalisir. Asal jangan KK milik Tetangga yaa… :D. Ingat, mengurus di kelurahan gratis tanpa biaya. Kecuali biaya parkir kalo ada… Jangan lupa untuk minta tanda tangan dari pak Lurah. Di kelurahan, anda akan diberikan selembar kertas baru yang berisi tanda tangan Anda, Pak Lurah, Pak Camat, dan dari Polsek. Periksa terlebih dahulu apakah ada kesalahan atau tidak.
- Berangkat ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dan cap dari pak camat. Dari pihak kecamatan akan mengarahkan ke Polsek untuk mengurus SKCK.
- Datang di POLSEK. Jika anda hanya mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan di perusahaan Swasta, maka anda hanya cukup sampai disini. Cukup membawa surat pengantar dari kelurahan yang ditandatangani Pak Lurah dan Pak Camat, Fotokopi KTP dan KK, serta fotokopi Akta lahir, dan juga membawa Pas Foto 4×6 sebanyak 4 Lembar background warna merah. Tapi jika Anda mengurus SKCK untuk melamar instansi pemerintah, maka anda wajib melanjutkan ke POLRES
- Mengurus SKCK di POLRES. Sebelum datang, maka persyaratannya adalah:
- Tanda Pengenal (KTP atau Passport)
- Foto Kopi KTP, KK (bisa menggunakan langsung dari surat pengantar yang diurus berbarengan dengan ke kelurahan)
- Foto Kopi Akta Kelahiran
- Foto Kopi tanda pengenal lain jika KTP tidak ada.
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 5 Lembar dengan backround berwarna MERAH!
- Uang sebesar Rp 10.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Tissue Basah.
- Pulpen.
Ketika mengurus di POLRES, maka Anda harus ingat jam kerja pelayanan SKCK. Misalnya di Polresta Malang, Maka Jam kerja adalah pukul 08.00 hingga 13.30 pada hari Senin – Kamis, serta pukul 08.00 hingga 14.00 pada hari Jumat, dan pukul 08.00 – 11.00 pada hari Sabtu. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Datang Ke bagian pelayanan SKCK
- Bilang kepada petugas, dan Anda akan mendapatkan 3 lembar form yang harus diisi sesuai dengan petunjuk. Isi seusuai dengan petunjuk dan isi dengan Jujur.
- Selesai mengisi, datang ke bagian pembacaan sidik jari. Disinilah tempat sidik jari kita akan direkam di kertas kemudian diihitung rumus sidik jari kita. Ini guna dari Tissue Basah. Buat ngelap jari yang kotor!
- Kembali lagi ke petugas di bagian pelayanan SKCK untuk membayar dan menyerahkan berkas yang telah terisi rumus sidik jari. Anda akan mendapatkan selembar bukti pembayaran senilai Rp 10.000 yang berarti anda telah membayar untuk penerimaan negara bukan pajak.
- Tunggu sejenak hingga SKCK Anda telah selesai dibuat dan Anda akan dipanggil.
SKCK yang telah anda buat, dapat anda legalisir. Cukup kopi sebanyak 5 (lima) lembar ke fotokopi center terdekat (biasanya di kantor kepolisian apalagi sekelas Kepolisian Sektor Kota tersedia kios fotokopi yang dikelola koperasinya), kemudian anda serahkan kembali ke petugas. Petugas akan memberikan tanda tangan dan Cap yang merupakan tanda bahwa salinan tersebut sesuai dengan aslinya.
ada yang mau ditanyakan?
Terima Kasih atas pencerahannya